Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang residivis yang pernah terjerat kasus penganiayaan kembali berulah dengan perbuatan yang sama. Seperti tak ada kapoknya, pria berinisial MM (22), warga tercatat asal Dusun Bunten, Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya itu kembali memperkosa mantan istri sirinya, ES (37), dengan cara yang cukup brutal.

Parahnya lagi, kasus aksi rudapaksa itu dilakukan MM di areal persawahan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, pada Kamis (26/1/2023), atau beberapa jam setelah pria sangar itu keluar dari Rutan Bangkalan sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka MM saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Tersangka MM sebelumnya ini pernah menjalani masa tahanan selama 8 bulan akibat menganiaya ES, mantan istrinya pertengahan 2022 lalu. Itu untuk kali kedua dilakukan MM. Korban ES pernah mendapat perlakuan keji serupa pada tahun 2020 lalu.

Syukurlah, berkat laporan korban ES ke Mapolsek Arosbaya, rentetan ulah bengis MM kepad mantan istri sirinya itu akhirnya terendus oleh personel Unit Reskrim Polsek Arosbaya. “Tersangka ditangkap anggota Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 di rumah kos-nya, Kecamatan Arosbaya,” kata Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai, Kamis (16/2/2023) kemarin sore.

Didampingi Kasi Humas Polres Ipda Risna Wijayati dan AKP Moch Rifai, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono kemudian membeberkan detail kronologis kekerasan seksual yang dilakukan MM kepada ES mantan istri sirinya.

“Tersangka MM keluar dari Rutan Bangkalan Kamis (26/1) sekitar pukul 08.00, setelah menjalani hukuman 8 bulan karena kasus penganiayaan terhadap ES mantan istri sirinya,” ungkap AKBP Wiwit.

Sekitar pukul 10.00 WIB, MM menelfon ES minta dijemput sekaligus mengajak ketemuan di SPBU dekat Mesjid Al-Bahar di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Wanita asal Desa Ketapang Dajah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu ternyata dengan mudah memenuhi ajakan mantan suaminya.

Setelah ketemu, MM mengajak ES kerumahnya. Tetapi ditampik. Saat itulah ulah bengis MM kumat. Mantan istri serinya digelandang menuju areal persawahan, jauh di belekang Mesjid Al-Bahar.” Lalu terjadilah kasus perkosaan itu,” tandas AKBP Wiwit.

Karena disetubuhi secara kasar dan tidak manusiawi, ES seketika lemas. Menurut hasil visum dokter di RSUD Syamrabu, kelamin ES sampai terkoyak dan mengalami pendarahan. Kemudian, korban yang dalam keadaan lemas tersebut ditinggal sendiri di tengah areal persawahan. Bejadnya, keesokan harinya MM kembali mendatangi dan menyetubuhi paksa ES.

“Akibatnya, ES dibantu warga berinisiatif melapor ke Mapolsek Arosbaya. Alhamdulillah, tersangka MM berhasil ditangkap anggota 15 hari setelah keluar dari Rutan,” pungkas AKBP Wiwit. Beberpa barang bukti berhasil disita aparat. Diantaranya celana, baju, BH dan celana dalam korban. Akibat ulahnya, MM bakal dijerak dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan. (Din/RED)