Tulungagung, BeritaTKP.com – Usai menangkap dalang dari pembunuhan seorang pengamen yang jasadnya ditemukan di depan pintu gerbang lembaga pendidikan di Kelurahan Jepun, Kabupaten Tulungagung, polisi juga telah mengungkap motif dari aksi tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku.
Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan tersangka penganiayaan adalah MIM alias Ambon (23) warga Dusun Mbureng, Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ini tertangkap saat hendak melarikan diri ke Kelurahan Brujul, Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. “Tersangka kami tangkap saat hendak menunggu angkutan di Jalan Raya Solo-Sragen,” kata Dodik, Rabu (15/2/2023).
Usut punya usut, ternyata pelaku pembunuh tersebut adalah rekan korban dari sesama pengamen jalanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya korban hingga tewas.

Kejadian tersebut bermula pada malam Minggu, saat korban, pelaku dan salah satu rekan yang lain menggelar pesta minuman keras di utara simpang empat Jepun, Kecamatan Tulungagung. “Kemudian pada saat yang bersangkutan atau korban mendapatkan jatah minum, namun pada saat memegang gelas tidak pas dan jatuh menumpahi baju dari tersangka,” ujarnya.
Kejadian itu akhirnya memicu perselisihan antara korban dan pelaku. Keduanya sempat cekcok mulut, hingga akhirnya tersangka menganiaya korban. “Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, karena mengalami sejumlah luka serius di kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya,” imbuhnya.
Pasca-kejadian pelaku langsung meninggalkan korban dan menumpang truk menuju simpang empat Durenan, Trenggalek. Di lokasi tersebut pelaku MIM sempat mengamen. “Kemudian tersangka menumpang truk lagi menuju ke arah Ponorogo. Di sana tersangka melihat informasi di media sosial, ternyata korban yang ditemukan di Jepun meninggal dunia,” jelasnya.
Mengetahui hal itu, MIM yang panik pun memilih kabur ke wilayah Jawa Tengah dengan menumpang ke sebuah truk. MIM sempat istirahat di emperan toko di ruas Jalan Raya Solo-Sragen, Kelurahan Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Pada saat itu tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bergerak untuk memburu pelaku. Akhirnya MIM kami tangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa kaus milik pelaku, dua gitar milik korban dan pelaku yang kondisinya hancur, serta hasil autopsi jasad korban.
“Tersangka MIM kami jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Dodik. (Din/RED)





