Lagi, Polisi Gagalkan Penyulundupan Babby Lobster Senilai Rp 700 Juta

242

Jember, BeritaTKP.Com  – Lagi lagi, Polisi mengungkap kasus benur (benih udang Lobster) ilegal dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti puluhan ribu benur, Kedua tersangka yang merupakan sopir dan kenek truk yang akan mengantarkan Benur ke Banyuwangi.

Identitas sopir adalah Supriyanto (45) warga Dusun Pondok Lalang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah dan keneknya adalah Saini (32) warga Dusun Krajan, Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah Menurut Kusworo, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan truk.

Warga yang mengetahui hal tersebut langsung melapor ke anggota Polsek Jenggawah dan akhirnya truk itu dihadang anggota kita saat melintas di jalan sekitar lapangan Jenggawah dan begitu diperiksa, truk itu ternyata mengangkut 12 boks berisi benur.

Setelah diinventarisasi, total benur yang diamankan sebanyak 47.176 ekor dan setealah di seleksi ternyata terdapat 2 jenis benur yakni Yang 46.856 ekor jenis benur Pasir dan 320 ekor, jenis benur Mutiara “Jika dijual kepada pemasok di Banyuwangi, satu ekor benur dihargai Rp 15 ribu Jadi, kalau ditotal semua keuangannya sekitar Rp 700 juta lebih,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi, kedua tersangka mengaku bahwa barang itu berasal dari seseorang berinisial F, Orang berinisial F ini, diduga kuat pengepul dari benur ini dan kini petugas terus melakukan mengembangkan kasus ini, termasuk menangkap orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi di Balai KIPM (Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan) Surabaya I , Wiwid Supriyono mengujarkan bahwa kasus penyelundupan Benur itu melanggar Undang-undang tentang Perikanan, Pasal yang dilanggar adalah 88 Undang-undang nomor 45 tahun 2009, perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004.

Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Nomor 56 tahun 2016 Di situ dijelaskan bahwa untuk ukuran Lobster yang boleh dikirim adalah di atas 200 Gram, dengan panjang karapas 8 centimeter. “Dalam Permen itu sudah ditegaskan pelarangan penangkapan daripada kepiting, lobster, dan rajungan, Kalau di bawah itu dilarang. Makanya (yang dilakukan tersangka) ini termasuk komoditi yang dilarang ” imbuhnya.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pun tidak main-main, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, Sementara itu, tersangka Supriyanto mengaku bahwa aksinya itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali. “Tapi saya hanya sopir aja kok pak. Saya mengantarkan Benur ini ke Banyuwangi saja,” kata Supriyanto, dia mengaku tidak kenal dengan pihak yang berada di Banyuwangi. “Pokoknya saya ketemu di jalan di Banyuwangi, barang diturunkan dan langsung diangkut kendaraan lain,” ungkap Supriyanto, diamini tersangka Saini.

Usai melakukan rilis, Kusworo bersama pihak KIPM melepas ribuan benur itu ke Laut Pancer. “Kami kembalikan lagi ke alam, agar kelestariannya tetap terjaga,” kata Kusworo.ia pun mengimbau kepada masyarakat khususnya nelayan, untuk sama-sama menjaga dan tidak lagi memburu benur ini. “Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan, untuk tidak menangkap benur ini,” pungkasnya. @Ridwan