Jombang,BeritaTKP.Com – Polres Jombang menangkap seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, karena diduga sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L dan Pelaku adalah Wida Listawan Perdana (19), warga Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Gang 3 Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota.
“Penangkapan mahasiswa atas nama Wida merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa sebelumnya. Karena kemarin kita juga menangkap dua mahasiswa yang notabene pengedar narkoba antar kampus,” ujar Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang AKP Hasran.
Hasran juga menjelaskan dari pengembangan kasus ini akhirnya nama Wida muncul dan Dia diduga kuat sebagai bandar butiran haram tersebut, Lewat Wida ini pula pil koplo menyebar sampai ke tangan mahasiswa polisi sekarang memantau gerak-gerik pelaku tersebut dan saat lengah, korps berseragam cokelat langsung membekuknya dan Mahasiswa semester dua ini ditankap saat berada di warung yang ada di Jln Prof. Muh. Yamin, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
Awalnya, Wida mengelak saat di tuding petugas, Namun saat dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik dan Pasalnya, polisi mendapati 140 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemasan rokok dan kini Pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. @edy