Nganjuk, BeritaTKP.com – Polres Nganjuk tangkap 10 orang pesilat yang terlibat tawuran antara dua perguruan silat yang terjadi selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/1/2023) lalu. 10 pesilat tersebut diamankan dari tiga lokasi yang berbeda.

“Alhamdulillah atas insiden tawuran tersebut kita sudah amankan 10 warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan. 10 Pelaku kita amankan dari tiga titik lokasi tawuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Gusti Agung Ananta, Jumat (20/1/2023) kemarin.

Gusti mengatakan, 10 tersangka tersebut berasal dari perguruan silat Pagar Nusa (PN) dan juga PSHT yang terlibat tawruan hingga penganiayaan. Sebanyak 6 orang menjadi korban luka akibat tawruan dua kubu pesilat di Nganjuk tersebut. “Ada yang korban PN tersangka PSHT dan ada korban PSHT tersangka PN,” kata Gusti.

Gusti menjelaskan tawuran bermula saat ratusan pesilat Pagar Nusa (PN) berkendara motor usai acara perkumpulan di GOR Nganjuk Rabu (18/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat rombongan sampai di Jalan Raya Dusun Kalimati Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom, mereka merasa tersinggung diteriaki dengan kata-kata kasar.

“Jadi rombongan dari pesilat PN yang mau pulang diteriaki oleh warga diduga kubu PSHT dengan kata kasar. Nah tersinggung hingga terjadi penganiayaan. Sementara di dua tempat lain juga hampir sama motifnya,” tandasnya.

Dari 10 pesilat PN dan PSHT yang dijadikan tersangka, lima di antaranya masih di bawah umur. Berikut lima tersangka dewasa,

1. Erfan (24);
2. Eko Fitrianto (32);
3. Ade Marta SN (32);
4. Deden Ardinata (24);
5. Edi Kurniadi (26).

(Din/RED)