Lamongan, BeritaTKP.com – Buntut kasus korupsi pengurukan di Kantor Dinas Pertanian Lamongan Tahun 2017 yang sudah membuat Eks Kadis Pertanian Rudjito dan Zaenuri merasakan rasanya dibalik jeruji besi. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menahan satu aktor dalam kasus tersebut. Ia adalah Afrian Aries Sendy, Kepala Desa (Kades) Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

‘’Memang benar, tersangka telah dilakukan penahanan sejak Kamis (5/1) lalu di Rutan Kelas 1 Surabaya,’’ tutur Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto, Kamis (19/1/2023) kemarin.

Afrian Aries Sendy sendiri merupakan seorang Direktur CV Kahel Tani Putra, yakni kontraktor proyek pengurukan di kantor OPD yang kini berganti nama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP). Pihak Kejari bisa memastikan bahwa barang bukti kali ini hampir sama dengan dua tersangka lainnya yang sudah menjalani sidang sebelumnya.

Tersangka terancam pasal 2 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Yakni sebagaimana diubah UU RI nomor 20 Tahun 2001, tentang tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

‘’CV Kahel Tani Putra dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, komposisi, volume, dan masih banyak yang lainnya,’’ ucap Condro, sapaan akrabnya.

Perlu diingat kembali, dua terdakwa telah menjalani hukuman penjara. Rudjito dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Dendanya sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.  Pengembalian uang oleh Rudjito untuk mengganti subsider kurungan tiga bulan penjara.

Sedangkan, Zaenuri dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Uang pengganti Rp 564 juta subsider 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya perkara Rp 5 ribu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan dari JPU. ‘’Jadi total keseluruhan uang yang dikembalikan kedua terdakwa sebanyak Rp 964 juta,’’ terangnya. (Din/RED)