Jember, BeritaTKP.com – Lanjutan penyelidikan atas kasus dugan pencabulan yang dilakoni oleh Kyai berinisial FM, pengasuh pondok pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 Jember. Kepolisian Resor Jember kini menyatakan ada empat perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan di ruang studio, salah satu ruangan di ponpes tersebut.
“Korban tidak kami sebutkan nama-namanya,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, usai konferensi pers di Markas Polres Jember, Jumat (20/1/2023).
Hery mengingatkan wartawan agar tak vulgar dalam memberitakan kasus tersebut. “Sampeyan harus ingat hak korban. Jejak digital ini sampai kapanpun akan ada,” katanya.

Karena menurut Hery, para korban juga pastinya memilik masa depan yang harus dilindungi bersama. “Jadi saya minta tolong kepada rekan-rekan sekalian. Tidak ada inisial, tidak ada nama disebutkan apapun di situ, termasuk dengan pondoknya. Kita lindungi bersama hak perempuan dan anak supaya tidak terlanggar,” katanya.
“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana) berkaitan dengan pendampingan anak. Kami juga telah memeriksa ahli baik ahli pidana, psikolog, dan ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi,” kata Hery.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, FM ditahan di sel Polres Jember. FM dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dan atau Pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf b, huruf c, d, g, i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata Hery.
FM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak, 12 tahun penjara sesuai Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tujuh tahun penjara sesuai KUHP.
Penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti. “Ada 10 item barang bukti elektronik yang sudah diamankan penyidik, di antaranya CCTV, handphone, laptop. Ada beberapa barang yang berkaitan secara langsung di tempat kejadian perkara,” kata Hery. (Din/RED)





