
Sidoarjo, BeritaTKP.com – Ratusan pedagang pasar tradisional dengan didominasi kaum hawa bergerombol memblokade Jalan Raya Larangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Jum’at (6/1/2023). Tujuan aksi blokade yang dilakukan mereka yaitu untuk menolak rencana relokasi dan menuntut pemberantasan pungutan liar (Pungli).
Akibat dari aksi demonstrasi yang dilakukan para pedagang pasar tradisional ini, akses jalan dari Kecamatan Porong menuju pusat kota Kabupaten Sidoarjo menjadi tersendat. Para peserta aksi demonstrasi terus berupaya menutup jalan, supaya tuntutannya disetujui.
Aksi demonstrasi dengan memblokir jalan ini, juga sebagai bentuk ungkapan kekecewaan para pedagang pasar tradisional terhadap pemkab Sidoarjo, yang dinilai tidak memperhatikan nasib pedagang.
Bentrokan antara pedagang pasar tradisional, dengan anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, juga sempat terjadi beberapa waktu lalu, saat petugas Satpol PP berupaya menertibkan dan merelokasi pedagang pasar tradisional tersebut.
Para pedagang pasar tradisional ini menolak relokasi, karena mereka sudah membayar pungutan kepada oknum petugas di Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo, sebelum menempati area pasar. “Kami menolak relokasi, karena sudah membayar sewa lapak,” tegas Dimas selaku koordinator aksi demonstrasi pedagang Pasar Larangan. (Din/RED)





