Jember, BeritaTKP.com – Seorang wanita bercadar yang merupakan istri kyai di Jember mendatangi kantor polisi hendak mengadukan perbuatan asusila suaminya yang diduga sudah berselingkuh, dan parahnya mencabuli sejumlah santriwatinya. Dugaan tersebut muncul setelah wanita tersebut melihat rekaman CCTV.
“Jadi Bu Nyai (istri Kyai) ini melakukan konsultasi ke Polres Jember. Tanya ke bagian PPA Polres Jember. Beliau ini melakukan pengaduan, jika pak kyai ini, disebut sering kalau malam memasukkan santrinya ke dalam ruangan khusus berbentuk kamar atau ruang pribadi pak kyai. Masuknya dari malam, keluarnya sekitar jam 1-3 dini hari,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Berdasarkan pengakuan dari isti kyai, Vita menyebutkan bahwa sang kyai memiliki kamar khusus yang berada di lantai 2 bangunan pondok pesantren. Sedangkan kamar pribadi milik kyai dan istrinya tersebut berada di lantai 1.
“Untuk masuk ke kamar (khusus) di lantai 2 itu menggunakan teknologi IT. Kunci atau pintu masuk dipasangi alat khusus finger print, juga nomor pin atau password tertentu sehingga sulit untuk masuk ke dalam ruangan itu,” ungkapnya.
“Bu nyai sendiri juga tidak tahu berapa nomor password untuk masuk ke dalam ruangan itu. Bu Nyai tidak diberikan akses untuk bisa masuk ke dalam ruangan itu,” sambung Vita.
Terlebih lagi, di kamar khusus itu juga dipasang kamera CCTV, sehingga segala aktivitas di dalam kamar bisa terekam.
“Nah kebetulan Bu Nyai ini menyampaikan, katanya menyimpan dan mengamankan rekaman video dari kamera CCTV yang ada di dalam kamar khusus itu. Sehingga segala aktivitas di dalam ruangan itu terekam dalam bentuk video,” ucapnya.
Dari rekaman CCTV tersebut, istri kyai ini melihat sejumlah aktivitas sang suami yang mengarah pada perselingkuhan dan pencabulan. “Katanya hal itu sudah berlangsung lama, nah Bu Nyai menyampaikan jika sudah memiliki bukti rekaman video CCTV yang kemudian akan dipakai sebagai bukti untuk lapor ke polisi,” kata Vita.
Dengan bukti tersebut, sambung Vita, sang istri bisa melapor dengan dugaan perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara. “Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara),” katanya.
“Tapi karena mempertimbangkan santri-santrinya masih di bawah umur, maka disarankan nanti ada tambahan ancaman UU Perlindungan Anak, melakukan tindak pencabulan, persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” sambung Vita.
Dia menyarankan agar istri kyai ini bisa membawa para santri yang sudah menjadi korban agar melapor. Sehingga dugaan pencabulan bisa diproses. “Sehingga kita sarankan, nanti Bu Nyai ini bisa membawa para korban, santri yang dimasukkan ke dalam kamar khusus, untuk dijemput dan didampingi orang tuanya satu persatu. Sehingga bisa dimintai keterangan,” terang Vita.
Vita mengatakan, kedatangan istri kyai tersebut hanya sebatas konsultasi. Polisi masih belum mengeluarkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut. “Sehingga belum keluar LP (Laporan Polisi) ataupun LM (Laporan Masyarakat). Kami masih menunggu nanti apa yang disampaikan dan dilakukan Bu Nyai ini,” tandasnya.
Secara terpisah, istri sang kyai saat akan dikonfirmasi tampak enggan memberi keterangan. Saat ditanya, perempuan ini menutup mulutnya dengan tangan dan berjalan menjauh.
Sementara itu, sejumlah warga terlihat berbondong-bondong mendatangi pondok pesantren tempat sang kyai di Kecamatan Ajung. “Iya, tadi sekitar jam 9 pagi, sejumlah warga sempat berkerumun di depan ponpes. Mungkin dengar isu (Dugaan perselingkuhan dan pencabulan) itu,” ujar Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid.
Jadi, untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan, Idham menyampaikan, pihaknya akan mengerahkan 10 personelnya menuju lokasi. Polisi lalu memberi imbauan ke warga agar kembali ke rumah masing-masing. “Kita imbau agar mereka membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” kata Idham. (Din/RED)





