Surabaya, BeritaTKP.com – Salah satu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A dilaporkan ke Polsek Tegalsari, lantaran diduga sudah menganiaya seorang staf manajer dan dua pemandu lagu di Royal KTV, Jalan Embong Malang, Kota Surabaya. A merupakan seorang pegawai BUMN yang berkantor di kawasan Perak Surabaya.

A diduga sudah membuat oanr di rumah musik Royal KTV. Ia dikabarkan memukul lalu menjambak rambut pemandu lagu dan staf manajer di salah satu ruangan karaoke, pada Rabu (4/1/2023) dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB.

Tak terima terima perlakuan penganiayaan tersebut, korban kemudian melaporkan hal ini ke SPKT Polsek Tegalsari, Kota Surabaya.

Kantor Polsek Tegalsari Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsaslri AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Benar, korban sudah melaporkan ke SPKT tadi,” kata Marji Wibowo.

Marji menambahkan, kini terlapor masih menjalani pemeriksaan 1x 24 jam. Sedangkan korban dugaan penganiayaan itu mengalami luka di bagian bibir. “Korban mengalami luka dan berdarah di bagian bibir,” ungkap Marji Wibowo.

“Yang bersangkutan dalam kondisi mabuk berat, dan sampai sekarang masih belum sadar total. Bahkan tadi saat diperiksa sempat menggebrak-nggebrak meja,” jelasnya.

Saat ini, kata Marji, pelaku tengah diperiksa intensif. Sementara para korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat.

“Kalau sudah selesei pemeriksaan kami sampaikan updatenya. Mohon waktu,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Karangpilang itu. (Din/RED)