Kediri, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisial REP (26), warga asal Selopuro, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas dari kantor Imigrasi Kediri saat REP hendak mengirim enam orang pekerja migran nonprosedural ke Kamboja. Rencananya, enam orang tersebut akan dipekerjakan sebagai operator judi dan penipuan online.

Penangkapan REP ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap enam orang pemohon paspor saat dilakukan wawancara. Awalnya mereka mengajukan permohonan paspor dengan tujuan wisata, namun ternyata saat ditanya, keenamnya mengaku disuruh oleh pelaku.

REP yang kesehariannya menghabiskan waktunya sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut memberikan iming-iming kepada enam calon pekerjanya dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan dengan modus akan dikirim bekerja sebagai customer service di Thailand.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Junaedi mengatakan saat ini REP ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran keimigrasian. Tersangka kini telah dijebloskan di Lapas Klas IIA Kediri setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka REP diketahui membantu mendaftarkan antrian online M-Paspor di Kantor Imigrasi Kediri, menyiapkan dokumen persyaratan. Selain itu, untuk meyakinkan petugas, REP juga menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Junaidi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kediri. Selasa (3/1/2023) kemarin.

Menurutnya, NIB tersebut digunakan untuk mengelabui petugas bahwa seakan-akan keenam pemohon paspor tersebut memiliki usaha dan mampu melakukan perjalanan wisata ke luar negeri atau ke Thailand.

Kemudian pada saat dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Rencananya keenam korban akan diberangkatkan dari bandara di Jakarta menuju Thailand selanjutnya melakukan perjalanan darat ke Poipet, salah satu daerah di Kamboja.

Di Poipet, keenam orang itu nantinya akan bekerja dengan bos yang disebut sebagai WNI yang tinggal di Kamboja berinisial BMH. Nantinya, REP akna mendapatkan imbalan Rp 1 juta hingga 2 juta per bulan dari upaya ilegalnya ini. Parahnya, kejadian ini bukanlah pertama kali, sebelumnya Rep sudah memberangkatkan lima orang WNI untuk bekerja di Kamboja.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas permohonan paspor enam orang, paspor Republik Indonesia atas nama REP, dan ponsel beserta dua SIM Card milik tersangka.

Atas perbuatannya, REP terancam dijerat pasal 126 C UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Din/RED)