Trenggalek, BeritaTKP.com – Seorang suami bernama Kartoyo (65), warga asal Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, melakukan penganiayaan terhadap istri yang dinikahinya secara siri berinisial AW (45) dengan menggunakan palu.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Kartoyo tersebut diduga terjadi setelah terjadi cekcok antara dirinya dan istrinya dalam waktu bekepanjangan.

Palu yang digunakan pelaku untuk memukul istrinya dan tempat racun hama.

Tindak aniaya demikian tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto. Ia mengatakan, keduanya sudah menjadi sepasang suami istri siri selama 17 tahun.

Karena akhir-akhir ini, korban merasa rumah tangganya ada yang kurang pas, dirinya meminta Kartoyo untuk menikahinya secara resmi. “Karena didesak terus [oleh korban], pelaku merasa kurang berkenan dan puncak permasalahannya pada tadi malam,” kata Suswanto.

Kartoyo merupakan warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Ia emosi, lalu mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban. Korban sontak berteriak dan meminta tolong kepada para tetangga. Tetangga yang berdatangan kemudian melerai keduanya, lalu melarikan korban ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Tak lama kemudian, Kartoyo masuk ke dalam kamar. Entah apa yang dipikirkannya, Kartoyo berusaha bunuh diri dengan meminum racun hama. Beruntungnya, ada tetangga yang mencurigai gelagat Kartoyo saat berjalan masuk ke kamar.

Tetangga tersebut kemudian membuntutinya dan merebut racun hama dari tangan Kartoyo. “Racunnya sudah sempat terminum, makanya dia juga dilarikan ke RSUD,” jelas Suswanto.

Dari tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga racun hama.

Hingga kini, proses pemeriksaan belum bisa dilakukan. Mengingat, baik korban maupun Kartoyo belum bisa memberikan keterangan. (Din/RED)