ilustrasi

Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Modus memandikan bocah berusia 7 tahun seorang pria berinisial EN (35) justru malah mencabuli bocah malang tersebut. Kini EN telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka diduga cabul atas nama EN (35) ditangkap. Pelaku tetangganya sendiri, korban anak,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 08.30 WIB dengan pura-pura memandikan korban. Pelaku sempat memaksa korban yang berusaha menolak dengan memberikan isyarat meniup telunjuk jarinya, diketahui pelaku merupakan tunawicara.

“Korban dimandikan oleh pelaku kemudian terjadilah perbuatan cabul. Kemudian pelaku memberikan isyarat dengan meniup jari telunjuknya seperti kode jangan bicara. Pelaku merupakan tunawicara,” katanya.

Kemudian korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya dan orang tuanya tidak terima. Mereka melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Tambora.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambora langsung menangkap pelaku pada Selasa (15/11/2022) di kamar kosnya.

Saat ini, EN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 juncto 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (red)