Dugaan Korupsi Koperasi di Ponorogo, Kejati Mulai Menemukan Tersangka Baru

260

Surabaya, BeritaTKP.Com – Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah pihak dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.

Bahkan pasca menahan empat tersangka dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Kencana Ponorogo yakni Edi Santoso selaku ketua koperasi; Dedi Cahyono selaku pengawas koperasi; Handoko Wibowo selaku sekretaris; dan Ari Setyobudi selaku bendahara, penyidik pidana khusus Kejati Jatim masih masih membidik tersangka baru.

Kasi Penkum Kejati Jatim juga menjelaskan bahwa penyidik menahan menahan tersangka setelah mendapat audit dari BPKP. untuk menentukan kerugian negara kan harus ada audit dan begitu selesai dan ada uang Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tersangka langsung kami panggil dan diperiksa di Kejati.

Dugaan korupsi itu berawal dari para tersangka mengajukan dana bergulir ke Lembaga Pengolahan Dana Bergulit (LPDB) di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UMKM dan mereka mengajukan proposal pada 2013 dan uang bisa cair sebesar Rp 2 miliar, Uang tersebut cair sebanyak dua termin, masing-masing termin Rp 1 miliar.

Uang tersebut bisa cair, seolah-olah keempat tersangka yang menjadi pengurus itu mencatut ratusan nama fiktif untik dicantumkan sebafai anggota dan nama-nama fiktif tersebutlah yang diakui tersangka dan lebih mengganjal lagi uang yang di akui oleh tersangka tersebut untuk bayar utang, uang yang seharusnya untuk koperasi juatru dipakai sendiri.

Richard Marpaung juga menambahkan dalam kasus ini Kejati tak hanya menjerat 4 tersangka saja, Penyidik sudah ancang-ancang memanggil dan memeriksanya dan yang jelas ada orang lagi yang terlibat namun Richard Marpaung tak bisa menyebut orang yang di duga ikut campur dalam kasus tersebut. @him