Para Pejabat Bukan Diperiksa Tapi Hanya Dimintai Keterangan

260

Surabaya, BeritaTKP.Com Beberapa aset Pemkot Surabaya kini menjadi sengketa di pengadilan tak banyak beberapa aset pemkot yang lepas karena diduga kurang kuatnya bukti-bukti kepemilikan yang diajukan di persidangan.

Dan kini untuk mengusut kemungkinan ada tindak korupsi terkait lepasnya sejumlah aset pemkot tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memintai keterangan para pejabat pemkot, Pejabat pemkot dipanggil oleh Kejari Surabaya untuk dimintai keterangan dan data aset, jadi bukan diperiksa.

Dalam kasus ini pemkot telah melaporkan tujuh aset pemkot ke Kejari Surabaya dan di antara aset tersebut, yakni ada Jalan Upah Jiwa, Waduk Babatan Wiyung, PDAM Basuki Rahmat, PDAM Moestopo, Gelora Pancasila dan Kolam Renang Brantas, tepatnya Pada 27 Maret sudah dipaparkan ke Kejari.

Hingga Kejari sudah menindaklanjuti dengan membentuk dua tim,  Tim khusus untuk menangani aset pemkot dalam tim tersebut dibagi menjadi dua tim yakni tim Upah Jiwa dan tim Waduk Babatan untuk selama ini Kejari sudah bekerjasama dengan pemkot mengenai berbagai masalah hukum maka dari itu, kejari segera menindaklanjuti permohonan dari Wali kota surabaya.

Sejak 4 April 2017 para pejabat pemkot telah memenuhi panggilan Kejari dan pada tanggal tersebut ada kepala Badan Layanan dan Pengelolaan Aset, kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan yang telah memberi keterangan sedangkan pada 5/4/2017 giliran Dinas Perhubungan dan DKPTCR yang memberikan data ke kejari.

“Jika pemkot memang serius untuk mengurus aset. Ia meminta tidak disalahartikan, karena pejabat datang ke kejari hanya menyampaikan dan melaporkan data serta keterangan. Pemkot sudah menyiapkan semua data untuk ke Kejari. Biar semua cepat selesai,” pungkas Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser. @mchtr