Ngawi, BeritaTKP.com – Lewat aplikasi kencan Tantan, Afif Nur Susetyo (23), penjual pentol di Ngawi gencarkan aksinya untuk memperkosa mahasiswi asal Madiun. Selain memperkosa, tersangka juga diketahui melakukan tindak pidana lainnya.

Setelah berkenalan lewat aplikasi oren tersebut, hubungan keduannya berlangsung instens hingga kerap berkirim pesan di WhatsApp. Lalu, keduanya sempat bertemu dan jalan-jalan hingga Afif memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Jadi selain memperkosa korban pelaku juga merampas barang milik korban,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (31/10/2022) kemarin.

Barang korban yang dirampas pelaku, kata Dwiasi, yakni uang senilai Rp 150 ribu dan satu buah helm. Uang korban tersebut diambil pelaku dari tas slempang warna coklat milik korban. “Barang berupa uang Rp 150 ribu dan satu buah helm milik korban,” kata Dwiasi.

Dwiasi menambahkan, barang milik korban tersebut dirampas sesaat sebelum ditinggalkan usai diperkosa di Terminal Kertonegoro. Kini, barang milik korban juga telah disita menjadi barang bukti. “Barang milik korban yang di rampas pelaku sudah jadi barang bukti,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Dwiasi memaparkan kronologi kejadian ini. Awalnya, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tantan pada Juni 2022. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga janjian bertemu pada Selasa, 25 Oktober 2022. “Jadi pelaku dan korban kenal lewat aplikasi Tantan pada Juni 2022 dan berlanjut komunikasi via WhatsApp,” ujar Dwiasi.

Setelah janjian bertemu, pelaku kemudian menjemput korban di rumah kosnya. Korban lalu diajak jalan-jalan di sekitar Alun-Alun Kota Madiun. “Setelah itu oleh pelaku, korban diajak ke taman Terminal Kertonegoro Ngawi hingga pukul 20.00 WIB yang saat itu hujan,” jelas Dwiasi.

Saat turun hujan, pelaku mengajak korban berteduh dan kemudian mengajak korban untuk bercinta. Namun ajakan itu ditolak korban. Saat ajakan bersetubuh ditolak korban, pelaku tidak terima. Pelaku yang naik pitam lalu menampar korban. Setelah itu, korban diperkosa di taman sekitar Terminal Kertonegoro.

“Korban tidak berdaya dan pelaku memerkosa korban dan meninggalkannya di tempat sepi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono.

Usai diperkosa, korban ditinggal begitu saja oleh pelaku. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Ngawi. Tak sampai 24 jam, pelaku langsung ditangkap. “Korban yang ditinggal pergi pelaku kemudian melaporkan ke Polres Ngawi dan tertangkap pada Rabu (26/10/2022),” terang Agung.

Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Pelaku sudah kami tahan, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun, atas jeratan Pasal 285 dan 365 ayat 1 KUHP. Pengakuan pelaku jual pentol,” ungkap Agung. (Din/RED)