Bojonegoro, BeritaTKP.Com – Petugas Kepolisian Resort Bojonegoro berhasil mengamankan beberapa orang pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas yakni BM (44), warga Dusun Sepat, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro RS (38) dan MNL (38), keduanya warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsari, Jepara serta RBG (33), warga Desa Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut bermula laporan korban Hj. Sri Rahayu Ningsih warga Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro dalam laporan tersebut korban mengaku bahwasanya Dump truk miliknya telah digelapkan oleh pelaku pada 01 Februari 2016 lalu.
AKBP Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolres Bojonegoro memaparkan “pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu atas laporan korban Hj. Sri Rahayu Ningsih warga Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Dump truk korban digondol pelaku,”.
Dalam kasus penangkapan pelaku tersebut dilakukan secara bertahap tersangka yang berhasil diamankan pertama kali beinisial BM (44), warga Dusun Sepat, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan BM berdasarkan laporan atau informasi dari Polres Rembang, Jawa Tengah di mana Polres Rembang telah mengamankan pelaku BM terkait kasus penggelapan mobil di wilayah Bojonegoro.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Bojonegoro datang ke Polres Rembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap BM dan dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui telah melakukan penggelapan delapan mobil di wilayahnya hingga petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka lain yang bertugas sebagai penadah barang curian dari BM.
Tiga penadah itu antara lain, RS (38) dan MNL (38), keduanya warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsari, Jepara serta RBG (33), warga Desa Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ketiganya kini diamankan di Mapolres setempat, sedangkan BM masih disel di tahan Mapolres Rembang, Jawa Tengah.
Hingga saat ini pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, karena tersangka menjual mobil curian ke penadah lainnya, pelaku menjual mobil curian ke tiga penadah ini mulai Rp 30 hingga Rp 45 juta, tergantung tahun keluaran mobilnya dan kemudian penadah menjual lagi dan mendapat untung antara Rp 5 hingga Rp 10 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya BM dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sedangkan ketiga penadah itu dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. @red