Gresik, BeritaTKP.com – Warsiman (48), Warga Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang berindekos di Desa/Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, tertangkap basah saat merekam tetangganya saat mandi. Parahnya, aksi mesumnya itu tidak dilakukan pelaku sekali, namun dilakukan berulangkali. Padahal tersangka Warsiman diketahui sudah memiliki istri, bahkan cucu. Ia melakukan perbuatan tak senonohnya itu pada saat istrinya sedang bekerja.

Sewaktu menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Gresik, Warsiman mengatakan, dirinya kerap merekam tetangganya mandi hanya untuk fantasi seksual. Tersangka juga kedapatan merekam tetangga kos lain saat tengah tertidur. “Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam-rekam orang mandi. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” katanya, Rabu (19/10/2022) kemarin.

Tersangka Warsiman menambahkan, hobi merekam perempuan sedang mandi sering dilakukan sejak memiliki ponsel baru. Semula, dia hanya merekam perempuan yang tidak sengaja lewat di depannya. Namun, nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi.

Semula, aksi ini tidak ketahuan korban. Pasalnya, pelaku mengambil gambarnya melalui ventilasi udara. “Saya rekamnya lewat belakang tempat angin-angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” imbuhnya.

Pada saat direkam, korban menjerit mengetahui hal tersebut. Karena curiga dengan pelaku, korban kemudian memberanikan diri membuka ponsel tersangka, dan benar ada dua video yag di dalamnya berisi korban tengah mandi dan ganti baju.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengungkapkan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. “Tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang,” ungkapnya.

Di hadapan petuas, pelaku yang berprofesi sebagai tukang mebel tersebut megakui perbuatan berjatnya tidak ia lakukan sekali, namun berkali-kali. Dengan ini pelaku pun dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Din/RED)