
Bandung, BeritaTKP.com – Kasus pencabulan yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, yang pelakunya adalah seorang siswa SMP berusia 12 tahun sedangkan korbanya dua orang yang merupakan teman pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada September lalu. Aksi ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
Sebelum dicabuli, pelaku sempat mengancam korban dengan cara menodongkan sebilah pisau dapur kepada korban. Karena takut, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.
“Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Dalam kejadian ini, dua anak berusia 10 tahun dan 12 tahun menjadi korbannya. Namun dari hasil pengembangan, diduga ada korban lain yang juga anak di bawah umur.
“Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka, juga di bawah umur,” ujarnya.
Menurut Aswin, pelaku sudah ditempatkan di tempat khusus. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
Setelah dilakukan penyidikan, Aswin menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki kebiasaan menonton video porno. Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan negatif akibat terpapar hal buruk dari ponsel.
“Diawali dari kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual. Imbauan kami kepada orang tua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orang tua (penting) ya, orangtua harus mencegah,” jelasnya.
Sementara karena masih di bawah umur, Aswin mengatakan pihaknya sudah melakukan pendamping terhadap korban.
“Korban kita perlakukan seperti yang tertera dalam UU Perlundungan Anak, ditangani psikologinya, kita lindungi korban,” pungkasnya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara saat ini, pelaku sudah dalam penangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dan ditempatkan di tempat khusus untuk diproses lebih lanjut. (RED)