Surabaya, BeritaTKP.com – Tak kapok padahal sudah merasakan masa tahanan, mantan narapadina kasus narkoba yakni Imam (21), warga Jalan Romokalisari, kembali ditangkap polisi di rumah kosnya yang berada di Jalan Indrapura. Namun, penangkapan kali ini dengan kasus yang berbeda. Imam kali ini ditangkap dengan kasus pencurian kendaraan bermotor pada Agustus 2020 di Jalan Sampoerna.

Tersangka mengaku jika mencuri motor Honda Beat milik korban AS (33), warga Jalan Sampoerna. Tersangka mengakui jika ia saat itu bersama temannya berinisial T yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di rumah korban. “Kami amankan tersangka. Tersangka terekam CCTV minimarket di sekitar lokasi kejadian,” kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Fauzi mengungkapkan, tersangka ini mengaku saat itu tersangka bersama T datang ke lokasi. Tersangka menunggu di parkiran minimarket di samping Jalan Sampoerna, Surabaya. Tersangka menunggu di lokasi parkiran, sementara temannya T mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah korban. “Pengakuannya sepeda motor tidak dikunci setir, tersangka ini mengaku T sebagai pemetik dan masih kami cari,” terangnya.

Setelah T berhasil membawa motor korban, tersangka Imam membantu mendorong motor curian tersebut tersebut. Mereka mendorong sampai ke Jalan Sidotopo. Selanjutnya sudah ada orang yang menunggu motor curian tersebut. “Pengakuannya T yang transaksi. Ia hanya mendapat uang Rp 300 ribu dan tidak tahu dijual berapa oleh T,” pungkasnya. (Din/RED)