Perjuangkan Pedagang Pasar Turi, Risma Ajak KPK Kawal Jalanya Proses Hukum

284

Surabaya, BeritaTKP.Com – Majelis Hakim menolak gugatan dari Pemkot Surabaya terhadap PT GBP. Gugatan tersebut ditolak karena bukti yang dibawa oleh Pemkot Surabaya dinilai kurang kuat. Selain itu, pihak saksi yang dihadirkan juga kurang membantu. Putusan ini sesuai dengan salah satu isi eksepsi PT GBP. Dimana seharusnya yang digugat tidak hanya PT GBP saja.

Pasalnya, menurut Hakim seharusnya ada dua perusahaan lain yang masuk dalam daftar tergugat di gugatan Pemkot Surabaya. Keduanya adalah PT Asia Central Investment dan PT Lusida Megah Sejahtera yang tergabung dalam konsorsium PT Gala Mega Investment Joint Operation bersama dengan PT GBP. Namun, kenyataannya hanya PT GBP yang digugat oleh Pemkot Surabaya.

Atas hal tersebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kecewa berat. Pasalnya, gugatan wanprestasi investor Pasar Turi tidak diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya telah menunggu selama satu tahun untuk menanti kepastian gugatan yang ditujukan kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi.

Risma menjelaskan bahwa keputusan tersebut sebenarnya tak mempengaruhi kinerja Pemkot Surabaya. Namun, keputusan tersebut dinilai telah merugikan pihak pedagang. Lantaran gugatan yang ditolak jelas bakal membuat stan ribuan pedagang terancam. Bahkan, Risma mengaku sudah menerima surat secara langsung dari pihak pedagang.

“Mereka minta perlindungan ke saya. Katanya ada yang ngancam mau membakar stan kalau tak segera pindah. Lha saya bisa apa? Saya kan cuma punya Satpol PP yang hanya bawa pentungan,” jelasnya. Maka dari itu, ia mengaku bakal lebih memperhatikan nasib para pedagang. Karena jika memang ancaman itu benar, maka pedagang jelas akan kehilangan mata pencarian utama mereka.

Risma tak akan tinggal diam. Pemkot Surabaya bakal segera melakukan langkah untuk mengatasi polemik tersebut. Risma mengatakan, saat ini pemkot sedang membicarakan langkah selanjutnya dengan tim kuasa hukum dari Peradi dan Kejaksaan Negeri, serta beberapa tenaga ahli. Ia mngungkapkan apakah hal ini akan dilakukan banding atau gimana, hasilnya nunggu pembicaraan yang sedang kami lakukan.

Meski masih menunggu hasil koordinasi dari kuasa hukum, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lain, Risma memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib Pasar Turi. “Yang jelas kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan tetap berjuang. Sebab, yang terkena dampaknya kan pedagang. Pemkot nggak masalah. Kalau aku kasihan para pedagang,” tegas dia.

Atas pemasalawan ini wanita yang kerap di juluki Ibuk e arek suroboyo tersebut sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal segala proses hukum yang dijalan pemkot terkait Pasar Turi. Sebab, selama ini pemkot sering kalah dalam setiap gugatan yang diajukan. “Aku sudah datangi langsung KPK. Mereka menyetujui untuk melakukan proses pengawasan terkait seluruh sengketa yang saat ini sedang dihadapi Pemkot Surabaya. Semoga ini bisa membantu,” harapnya. @red