Mojokerto, BeritaTKP.com – Dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar selama 12 hari, Satreskrim Polres Mojokerto bersama jajarannya bekuk 30 pelaku tindak pidana.

Sasaran operasi ini berupa pencurian pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), premanisme, pungli, kejahatan jalanan, penyalahgunaan sajam atau senpi serta peledak.

Beberapa kasus mencolok berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto, seperti kepemilikan senjata api oleh pelaku pengedar narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan terjatuh dari tembok hingga tersangka terluka. Tersangka ini DPO selama 2 tahun,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Kamis (6/10/2022).

Parahnya lagi, ada satu pelaku tertangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor, padahal pelaku tersebut pernah mendekam di penjara sebelumnya.

Selain itu, ada tiga pelaku yang melakukan pembobolan warung dan mencuri ratusan bungkus rokok. Polisi juga mengamankan pelaku jaringan curanmor. “Jaringan Curanmor ini ada lima pelaku sudah kami kejar cukup lama. Ada juga pelaku pembobolan rumah kos dan pelaku curat dengan modus merusak pintu mobil saat diparkir pemilik salat Jumat,” tukasnya.

Sementara itu, soal pemilik senpi, Nanang Haris menjelaskan, pistol jenis Makaro tersebut dititipkan oleh seorang temannya yang berasal dari Manado. “Titipan dari teman dia butuh uang 500 ribu. Kurang lebih dua bulan di saya, ada amunisinya tiga butir,” pungkasnya. (Din/RED)