Tuban, BeritaTKP.com – Seorang tukang bangunan bernama Rasmuji diamankan polisi saat berada di kawasan SPBU area Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Tersangka tertangkap saat hendak bertransaksi dengan konsumennya.
Polisi tak hanya mengamankan si pengendar saja, namun beserta barang bukti 8 gram sabu yang dibawa tersangka. “Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi dengan berat sabu 8,84 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Tuban Iptu Teguh Triyo Handoko, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Teguh mengatakan tersangka mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari temannya yang ada di Kabupaten Gresik. Dan saat ini kasusnya tengah dikembangkan oleh tim reskoba.
“Saat ini kasus dalam pengembangan. Barang bukti yang termasuk besar untuk di wilayah Tuban ini menjadi perhatian khusus kami agar jaringan bisa segera terungkap,” kata Teguh.
Saat diamankan, sabu dibungkus dengan tisu warga putih lalu dilakban oleh tersangka untuk diedarkan kepada para sopir di wilayah industri. Tersangka yang kesehariannya menjadi buruh bangunan ini ternyata adalah seorang residivis. Dulunya ia pernah masuk bui dalam kasus yang sama.
“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sabu, tisu, lakban, motor, dua handphone dan jaket. Pelaku ini residivis, kerjanya tidak pasti. Saat ini sudah kita tahan,” pungkas Teguh.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Din/RED)






