Mojokerto, BeritaTKP.com – Sebuah warung rica-rica di Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon digrebek Satsamapta Polresta Mojokerto, Rabu (5/10/2022) kemarin. Hal ini dilakukan lantaran, warung tersebut diduga menyediakan miras jenis arak jawa ilegal.

Saat digerebek, petugas mendapati dua pemabuk dan pemilik warung bersama satu kardus yang masih berisi arak Jawa yang disembunyikan di bawah meja. Ketiganya diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. ”Dua orang pelanggan dalam kondisi mabuk,” ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam. 

“Kegiatan dilakukan sore hari setelah anggota mendapat laporan masyarakat terkait sebuah warung yang berjualan rica-rica menyediakan miras,” lanjut Umam.

Keduanya yakni FN, 31 tahun, warga Lingkungan Kauman dan BD, 45 tahun, warga Jalan Benteng Pancasila. Saat itu, mereka diduga sedang berpesta miras. Pasalnya, ditemukan satu gelas dan dua botol kecil berisi arak Jawa, tak jauh dari tempat duduk mereka 

Bahkan, polisi mendapati satu kardus berisi dua botol bekas miras di dekatnya. ”Jadi ini modus berjualan rica-rica sambil mengendarkan miras,” kata Umam.

Umam menambahkan, pemilik warung  yakni MA, 32, warga Surodinawan tersebut, sengaja menyediakan miras dan didapati satu kardus berisi 10 botol arak jawa.

Umam menyatakan, kedua pemabuk, pemilik warung, dan total swpuluh botol miras diamankan ke mapolresta untuk pemeriksaan lanjut. ”Kami data dan beri pembinaan,” ujar Umam. 

Kedua pemabuk dijerat Pasal 492 ayat 1 KUHP tentang mabuk di tempat umum. Sementara itu, pemilik warung dijerat pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Wasdal Minol. 

Ketiganya bakal disidangkan secara tipiring dalam waktu dekat. ”Perdaran miras menjadi atensi serius. Kami gencarkan patroli untuk memberantas penyakit masyarakat ini,” pungkasnya. (Din/RED)