Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria di Surabaya nekat memperkosa tetangga kosnya saat tertidur pulas di dalam kamar kos. Pria tersebut mengaku melakukan aksi bejatnya dalam pengaruh minuman keras (miras) berjenis arak. Mirisnya korban yang diperkosa olehnya ternyata sudah mempunyai suami.
Pelaku pemerkosaan adalah IS (43). Sementara korban berinisial RF (27). Mereka sama-sama kos di kawasan Sidomulyo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Kenjeran.
Pelaku pemerkosaan terhadap RF saat berada di Mapolsek Kenjeran Surabaya.
“Pengakuannya saat itu yang bersangkutan sedang dalam kondisi mabuk usai minum miras jenis arak. Kemudian masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tidur, dan langsung melakukan perbuatan tersebut,” terang Kanitreskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi, Selasa (20/9/2022).
Setelah diselidiki, pemerkosaan ini terjadi pada Rabu (14/9/2022) malam lalu. korban pada saat itu sedang sendirian. Sementara suaminya sedang jualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo, Kota Surabaya.
“Jadi waktu itu korban tidur sendiri di tempat kosnya. Pintunya sudah ditutup, tapi lupa dikunci. Di situlah pelaku kemudian masuk dan mematikan lampu kamar korban. Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” jelas Soeryadi.
Korban sendiri mengaku kaget saat tetangganya masuk ke dalam kamar kosnya dan hendak memperkosa dirinya. Korban lantas memberontak dan berteriak minta tolong, tapi pelaku kemudian menutup mulut korban dengan tangan. Tak berselang lama, tetangga kos korban ada yang sudang mengetahui hal tersebut, kemudian mendatangi kos korban. Dan pada saat itulah, pelaku kemudian melarikan diri.
Esoknya, korban lantas membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Kenjeran yang diterjunkan kemudian dapat menangkap pelaku yang saat itu sedang ngopi di kawasan Jalan Raya Kenjeran.
“Pengakuannya baru sekali ini. Dalihnya ya itu tadi, karena dalam pengaruh alkohol. Ini miris sekali. Karena pelaku dan korban sudah sama-sama berkeluarga. Bahkan pelaku sudah mempunyai seorang anak,” pungkas Soeryadi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat IS dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (Din/RED)





