Surabaya, BeritaTKP.Com – Karena terbukti memiliki sabu seberat 0,44 gram, oknum anggota polisi dari Polsek Wiyung, Bripka Moch Sobri (37) warga Perum Griya Bhayangkara blok YY, Urang Agung, Sidoarjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus yang menimpa Bripka M Sobri ini terjadi pada 26 Juli 2016 lalu. Sekitar pukul 03.00, terdakwa ditemukan oleh warga tergeletak di trotoar Jalan Adityawarman dalam kondisi mabuk. Sementara, mobilnya yakni Daihatsu Xenia nopol L 5427 DM mesinnya masih menyala dengan kondisi pintu mobil terbuka.
Saat itu, warga mencoba melaporkan penemuan ini kepada Sukiman yang merupakan anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/4 Surabaya. Saat diperiksa di lokasi, anggota TNI aktif itu mendapati terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras karena di dalam mobilnya banyak ditemukan muntahan dan bau alkohol.
Kemudian dalam keadaan mabuk, terdakwa masih mencoba untuk merokok. Saat mengambil rokok dari bungkusnya itulah, jatuh sebuah bungkusan yang ternyata berisi satu poket sabu.
Setelah digeledah lebih lanjut ke mobilnya, akhirnya diketahui jika terdakwa adalah anggota polisi aktif dengan bukti topi baret polisi. Selain itu di KTP-nya, terdakwa juga disebutkan bekerja sebagai polisi. Di dalam tas yang dibawa terdakwa, saksi kembali menemukan satu poket sabu.
Atas temuan ini, saksi Sukiman kemudian berkoordinasi dengan komandannya dan melaporkan kejadian ini ke atasan terdakwa. Saat itu juga terdakwa langsung dilimpahkan ke Propam Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun dalam sidangnya yang di selenggarakan beberapa hari yang lalu ia tak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghukum dirinya dengan kurangan penjara selama empat tahun lantaran oknum anggota polisi dari Polsek Wiyung ini mengaku sudah memberikan uang Rp 50 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo.
Dalam sidang tersebut ia mengaku bahwasanya dirinya dimintai oleh oknum jaksa sebesar 150 juta namun ia hanya bisa memberikan sebesar 50 juta saja , jaksa yang di suap oleh tersangka menjajikan bisa mengurangi atau meringankan masa tahanan dirinya, namun ia kecewa lantaran tetap di hukum berat tak sesuai dengan janji yang diberikan oleh jaksa.
Namun disisi lain pernyataan Sobri ini dikonfrimasikan kepada Damang Anubowo, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut malah membantah, dirinya mengaku tidak ada upaya meringankan hukuman terhadap terdakwa dengan memberi suap kepada dirinya, Damang menegaskan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa, semuanya tidak benar malah menurutnya terdakwa diduga stres lantaran banyak catatan hitam saat ia menjadi anggota polri.
“Apa yang dikatakan terdakwa tidak benar. Saya memaklumi kalau terdakwa terbebani atas proses hukumnya. Sebab selama jadi anggota polri, memang banyak catatan hitam yang dilakukan terdakwa hingga dirinya harus disidangkan dalam kasus narkoba,” ujar Damang.
Selain kasus kepemilikan narkoba, masih terdapat dua laporan pengaduan (lapdu) lain atas perkara yang dilakukan terdakwa M Sobri yang saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dan amar putusan terhadap terdakwa dibacakan oleh hakim ketua, Sigit Sutriono, di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya, kemarin.
Dalam putusannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun selain itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan penegak hukum yang seharusnya membantu program pemerintah untuk memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan.
Sesuai pasal yang dijeratkan JPU, hakim Sigit Sutriono selain memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara, juga mewajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 1 bulan kurungan penjara putusan hakim ini lebih rendah jika melihat tuntutan yang diajukan jaksa Damang Anubowo JPU menuntut terdakwa dengan 5 tahun kurungan penjara dan atas vonis hakim itu, terdakwa masih belum memberikan keputusan sehingga, hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama tujuh hari.
Kuasa hukum terdakwa M Samsul Arifin mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan hakim lantaran dalam surat dakwaan sebelumnya dengan pemeriksaan di kepolisian tidak sesuai, ia menceritakan bahwa saat itu pihaknya mengajukan eksepsi, ditolak hakim dan ini yang membuat janggal dalam kasus ini. @sul