Sidoarjo, BeritaTKP.Com – CV Sekar Sari, home Industry pupuk tanaman cair yang terletak di Bangah Jaya Indah, Desa Bangah Kecamatan Gedangan Sidoarjo tersebut di grebek oleh polisi lantaran lasil puuk yang di produksi oleh cv tersebut tidak memenuhi baku mutu.
Selain itu home Industry pupuk tanaman cair milik Soemedi (58) yang kedudukanya sebagai direktur di cv tersebut tidak terjamin efektif dan tidak izin dari Kementerian Pertanian serta tidak bersertifikat SNI sehingga cv miliknya di grebek dan di tutup oleh pihak yang berwajib.
Awal pengungkapan kasus pupuk tanaman cair yang tak ber SNI ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat , dan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsungmenyelidiki lebih dalam tentang pabrik pupuk cair tersebut, hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan terhatap cv tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya kami melakukan pengembangan, ternyata ada home industry pupuk cair palsu,” kaujar Kabag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi.
Dalam kasus tersebut pelaku bisa memproduksi pupuk cair palsu ini dalam dua hari sebanyak empat dus, setiap dus berisi 20 botol. Per botol berisi satu liter pupuk cair. Sedangkan hasil produksinya diedarkan di luar daerah, seperti Madiun, Malang Pacitan, Ngawi, dan Ponorogo.
“Setiap dua hari sekali tersangka berhasil memproduksi pupuk cair palsu ini sebanyak empat dus. Oleh tersangka pupuk cair palsu dipasarkan keluar kota,” terang AKP Samsul Hadi.
AKP Samsul Hadi juga menerangkan, bahwa Pupuk cair tersebut terbuat dari bahan baku air, urea, borrun oleh tersangka diperoleh dari salah satu toko di daerah Sukun Malang sementara itu bahan baku lainnya seperti zinc sulfat, garam Inggris, Prusr, Mangan Sulfat, tetes tebu dan Ferro didapat dari salah satu toko di Surabaya.
Dan kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ditektur cv. Sekar sari dijerat pasal pasal 60 ayat 1 huruf F junto pasal 37 ayat 1 UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan atau pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 huruf B uu no 13 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara. @sul