Pasuruan, BeritaTKP.com – Salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan yakni Helmi akhirnya dinyatakan bebas setelah beberapa bulan yang lalu mendekam di penjara karena terjerat kasus penipuan dan membuat Kejari Kota Pasuruan menetapkan hukuman 8 bulan kepada Helmi.

Helmi kini mulai kembali melakukan aktivitas ngantornya di gedung Dewan sejak Senin (5/9/2022) lalu, setelah helmi bebas sejak hari Jumat (2/9/2022) lalu. “Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi,” kata Helmi.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan. Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada Ketua Dewan untuk kemudian dilimpahkan ke Badan Kehormatan.

Badan Kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat Dewan. “Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan Sekretariat Dewan,” kata Dedy.

Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.

Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. (Din/RED)