PASURUAN, BeritaTKP.com – Kini Kapolsek Pabean Cantikan perlu dicap jempol karena telah berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Rabu 31 Agustus 2022, ditempat salah satu kawasan semut.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diketahui inisial M.D, beralamat tinggal Jalan Beji, kabupaten Pasuruan.
Pada saat anggota media konfirmasi melalui WhatsApp ke Kanit Reskrim Polsek Pabean iptu Fauzi memang benar adanya penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat.
Dari hasil informasi tersebut langsung ditindak lanjutkan dan memang benar di salah satu hotel kawasan semut adanya pemuda dicurigai membawa barang terlarang tersebut, saat digeledah memang betul tersangka membawa narkoba berupa sabu untuk di konsumsi, tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M.D” ujar iptu Fauzi
Seperti komplotan narkoba lainnya, tersangka M.D mengaku terpaksa mengonsumsi Narkotika jenis sabu lantaran sudah terbiasa memakai barang haram.
Dengan penangkapan ini anggota langsung melakukan penggledahan lebih lanjut tersangka dibawa kemapolsek Pabean Cantikan, tersangka langsung diintrogasi barang haram tersebut dapat dari mana, dan barang bukti yang ditemukan berupa: 1. 1 (Satu) klip plastik kecil berisikan narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat 0,4 gram beserta pembungkusnya, 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy th 2021 wqrna abu2 dengan nopol N-6018-P, 1 kunci kontak.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subsidair pasal 112 ayat(1) UU RI nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.(DEVI)






