Aceh, BeritaTKP.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang merupaka warga Aceh Besar yang kedapatan mengangkut BBM Bersubsidi menggunaka mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas lebih besar dari standarnya.

“Kedua orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AH (23) selaku sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (30/8/2022).
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (24/8/2022) di di Gampong Geuce Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dengan tangki modifikasi berisi 900 liter BBM subsidi jenis solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunai Rp3 juta.
Winardy mengatakan penangkapan dua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis KIA Travelo saat mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara.
Selesai mengisi BBM, mobil tersebut diikuti petugas polisi yang kemudian menghentikannya sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah diperiksa, tangki mobil tersebut sudah diubah atau dimodifikasi agar bisa menampung BBM subsidi dalam jumlah banyak.
“Mendapati tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsidi, keduanya langsung ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kombes Winardy. (RED)





