ILUSTRASI

Tangerang, BeritaTKP.com – Sebuah toko kelontong di Tangerang digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras di Jalan Kali Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, digerebek oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, judi, dan narkoba.

“Ini juga dalam rangka atensi Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang sering ditimbulkan dari efek miras,” lanjut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (29/8/2022) sekitar 13.30 WIB ini petugas berhasil menyita 72 botol miras.

“Secara keseluruhan mendapati sebanyak 72 botol miras yang berasal dari toko kelontong,” kata Zain.

Zain juga mengimbau kepada masyarakat apabila memiliki informasi mengenai permasalahan yang ada di Kota Tangerang agar segera melaporkan ke petugas kepolisian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat bila memiliki informasi dapat menghubungi Command Center Presisi Polres Metro Tangerang Kota di nomer WhatsApp 0822-11-110-110,” ucap Zain. (RED)