Bondowoso, BeritaTKP.com – AM (47), mantan kepala Desa Lombok Wetan, Wonosari, Bondowoso dimasukkan ke penjara atas dugaan korupsi sebesar Rp 624 juta. Tersangka diketahui menjabat sebagai kepala desaa pada periode 2015-2021.
Saat diperiksa, AM terbukti telah menilap anggaran dana desa yang turun ke desa setiap tahun. “Hasil pemeriksaan, korupsi tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2016 hingga 2018,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Rabu (24/8/2022).
AM, eks kades Desa Lombok Wetan resmi ditahan Polres Bondowoso.
Modusnya, pelaku memalsukan laporan keuangan penggunaan dana desa (DD). Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Setelah dilakukan penyelidikan intensif serta audit, ada sekitar Rp 641,8 juta tak bisa dipertanggungjawabkan. Dan itu merupakan tindakan korupsi,” tegas Wimboko.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar UU No 19 tahun 2019 sebagaimana diubah dari UU N0 30 Tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 78 berkas dokumen mengenai penyalahgunaan dana desa, satu unit mesin gergaji kayu berukuran besar dan satu unit hand traktor, dari tangan pelaku. (Din/RED)





