Jombang, BeritaTKP.com – Kasus peredaran pil koplo tak henti-henti, kali ini sang pengedar bahkan tidak memandang gender. Polsek Jombang kini berhasil tangkap 2 tersangka terkait kasus tersebut, dua tersangka merupakan wanita asal Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Mereka ditangkap pada Senin (22/8/2022) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti berupa pil koplo yang siap edar.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka Mochammad Choirul Anam.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Emma Anasta Syabila (18),” ungkap Soesilo, Selasa (23/8/2022).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 9 butir pil koplo. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang merupakan tetangganya. Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka berikutnya.
“Setelah dilakukan pengembangan petugas mengamankan tersangka selanjutnya, yakni Elycia Rahma (37) di rumahnya di Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek,” bebernya.
Polisi mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 1.690 butir dari tangan kedua tersangka. Polisi juga tururt menyita sejumlah uang yang diduga merupakan hasil dari penjual benda haram tersebut.
Akibat dari perbuatannya, kini tersangka diamankan di Polsek Jombang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan juga tersaangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Din/RED)