Lamongan, BeritaTKP.com – Polisi Lamongan berhasil mengetahui gerak –gerik aksi pencurian sepeda motor di salah satu rumah kos yang berada di lingkungan Jompong, Keluarahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di gudang ikan, tak jauh dari TKP, gerak-gerik pelaku hingga membawa kabur sepeda motor Honda Supra 125 warna merah nopol S4080JE milik korban.
Tak sampai 1 hari sejak kejadian, pelaku berhasil dikenali polisi melalui petunjuk rekaman CCTV. “Pelaku ditangkap di rumahnya berikut barang bukti motor hasil curiannya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Sabtu (20/8/2022).
Tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Brondong itu adalah Nanang Kumaidi Ma’arif (37) warga Tegalsari RT 01 RW 07 Kelurahan Brondong.
Pada sekitar pukul 07.00 WIB diparkiran kos kosan H Kartunggal di lingkungan Jompong korban mendapati sepeda motornya nopol S 4080 JE tidak ada. Korban sudah menaruh curiga motornya itu hilang dicuri lantaran kunci kontak ada dalam kamar.
Korban juga mencoba mencari tahu dengan menyanyai seluruh penghuni kos, namun tak satupun di antara penghuni kos tahu akan kejadian itu. “Saya juga sudah tanyakan ke lingkungan warga, tapi tidak ada yang tahu,” kata korban kepada polisi, Sabtu (20/8/2022).
Teman korban yakni Diyak (32) berinisiatif mengajaka korban untu melihat CCTV di gudang ikan terdekat. Dari rekaman CCTV itulah, terlihat jelas bahwa motor korban dicuri oleh seseorang yang memakai jaket berwarna hitam keluar dari parkiran kos-kosan. Keluar dari parkiran, terlihat jelas pelaku menuntun motor itu ke arah utara dan keluar dari Gg Telkom.
Rekaman CCTV itu kemudian menjadi petunjuk polisi untuk mengembangkan penyelidik dan mengerucut ke seorang pelaku yang dikenali warga karena jaket yang dipakai pelaku. “Arah motor saat dituntun juga menjadi petunjuk,” kata Anton.
Tim Jaka Tingkir bersama anggota Polsek Brondong berhasil mengidentifikasi pelaku selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku Nanang Kumaidi Ma’arif di jl kelurahan Tegalsari Kecamatan Brondong.
Motor yang terparkir di rumah pelaku juga diamankan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Mungkin tresangka pernah melakukan aksi yang sama si lain tempat “Ini masih dikembangkan. Kalau ada yang pernah kehilangan motor bisa melapor untuk bisa dijadikan petunjuk,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Usai pemeriksaan, tersangka dipastikan langsung ditahan di jeruji besi sel tahanan. (Din/RED)






