Pasuruan, BeritaTKP.com – Pelaku pembunuhan berinisial MA diamankan Polresta Pasuruan kurang dari 24 jam setelah aksi pembunuhan berlangsung.
Pelaku merupakan tetangga korban yang memiliki rumah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Setelah membunuh korban, pelaku berupaya untuk menyembunyikan barang bukti berupa pisau yang ia gunakan sebagai media membunuh.
Foto sekaligus barang bukti luka di tubuh korban.
“Pelaku mencoba menyembunyikan pisau yang di buat untuk membunuh. Kemudian pelaku melarikan diri dan bersembunyi didalam rumahnya,” kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).
Setelah pelaku menjalani pemeriksaan, Bima mengatakn jika pembunuhan ini sudah direncanakan, karena sebelumnya pelaku sempat mengalami cekcok dengan korban.
Cekcok yang dilakukan tersangka dengan korban terkait pembuangan air kotor yang disiram didepan rumah pelaku. Pelaku yang geram akhirnya menantang korban dan sempat adu mulut. “Pelaku sudah mengincar gerak-gerik korban saat keluar rumah dan kembali lagi kerumah. Pada pukul 19.30 WIB pelaku merasa saat itu lah waktu yang tepat untuk melakukan aksinya,” lanjut Bima.
Saat ditanya MA sangat menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya. Dirinya juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban. “Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya mengakui kalau hal ini tidak baik. Jika nanti saya sudah keluar dari penjara saya akan meminta maaf langsung dengan keluarga korban,” kata MA.
Akibat perbuatannya, MA diancam kurungan penjara minimal 7 tahun, maksimal hukuman mati. Dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (Din/RED)





