Pasuruan, BeritaTKP.com – Dalang peristiwa pembunuhan meistrius kepada salah satu nelayan di Kota Pasuruan akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah tetangga korban kini diringkus polisi.

korban adalah Saki (60), ia ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tertikam di kampungnya, yakni di Jalan S.Parman, Kelurahan/Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sedangkan pelaku adalah M Ali (29).

Pelaku (baju merah) diamankan di Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam, sekitar Senin (15/8/2022) dini hari kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, Selasa (16/8/2022).

Bima menerangkan, pelaku teridentifikasi setelah timnya memeriksa 7 orang saksi. Kini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan, dengan jeratan pasal berlapis.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman hukumannya penjara minimal 7 tahun dan maskimal sampai hukuman mati,” tegas Alumni Akpol Tahun 2013 itu. (Din/RED)