Bangka, BeritaTKP.com – Menurut salah satu awak media berinisial YL mengaku telah dikirim sejumlah uang oleh orang yang tidak dikenal 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor. Menurut Narasumber  YL uang di berikan kepada dia dengan nominal sebesar 10 juta 100 ribu rupiah.

Entah apa maksud mereka memberi saya uang tersebut apakah karena ada pemberitaan dan statemen saya terkait pemberitaan pertambangan ilegal wilayah Bangka induk propinsi Bangka Belitung.

Namun sejumlah uang  tersebut saya suruh Bawak pulang karena saya tidak mau harga diri saya sebagai seorang jurnalis direndahkan.

“Anehnya orang tersebut tahu hobby aku minum susu ultra, alhamdulilah walau benar aku hobby minum susu ultra tersebut aku suruh Bawak pulang bersama uang yang mau mereka kasih.Pastiya ada aktor intelektual yang tahu kesukaan aku. Dan pasti orang yang pernah dekat dengan aku.” Tutur nya.

Ini upaya penyuapan oknum jurnalis permasalahan pembuatan pemberitaaan dimana kita ketahui jurnalis mempunyai kode etik jurnalis. Dalam perkara penyuapan  dalam pasal 419 KUHP diatur dalam penyuapan pasip Awak media meminta pihak kepolisian Polda Babel untuk mengungkap tuntas kasus penyuapan pada oknum jurnalis. (Tim invetigasi)