Babel BeritaTkp.com Di duga kasus Tipikor yang di tujukan kepada M.IH,,CM dan MA
Yang di katakan terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan dianggap Pemalsuan Dokumen Pasir Timah diGudang Tanjung Gunung PTP area 3 tahun 2019 , terkait masuknya pasir timah menuai kontroversial yang di mana penyidik menemukan empat dokumen yang diduga tanda tangan palsu pada dokumen surat keterangan pemindahan biji timah,berita acara penerimaan bijih timah, berita acara pengambilan sisa hasil olahan dan pembayaran jasa timah borongan.

Kasus Tipikor ini terkesan hanya jalan di tempat dan tidak ada tindak lanjut dari krimsus polda babel khususnya TIPIKOR.

Saat awak media meminta Konfirmasi melalui pesan singkat Watsapp kepada Penyidik Subdit 3 Tipikor krimsus Polda Babel pak Irwan dan ibu Devia selaku petugas yang menangani perkara tipikor tersebut,
Kelanjutan dari kasus tipikor atas nama Faundra Catur Mahayana cs yang sudah hampir dua tahun menjalani wajib lapor, tidak ada tanggapan dari petugas tipikor polda babel walau telah dibaca dan conteng biru dua.

Sementara saat dihubungi awak media ke MA lewat sambungan telp.tentang kasus yang menjeratnya
M.A menyatakan memang betul mas sudah hampir dua tahun saya menjalani wajib lapor ke krimsus Polda Babel tipikor tiga sejak ditetapkan tersangka Desember 2020 lalu Malah saya sudah di PTDH di PTT sejak awal tahun 2020 lalu ujar MA.

Namun untuk masalah hukum saya serahkan ke pengacara saya Arman dari AKUR law firm,
Saya juga bingung sampai dengan saat ini kedua rekan saya masih aktif bekerja diPTT.dan sama sekali tidak diberikan sanksi oleh perusahaan yang menyatakan saya korupsi,

MA berharap keadilan akan tetap tegakkan sesuai pada jalur dan jangan terkesan tebang pilih , ungkapnya.

Dalam kasus ini di duga ada permainan di antara orang PT timah Tbk dan petugas kepolisian dari polda babel kususnya TIPIKOR yang menangani kasus perkara serius ini sehingga kesan nya jalan di tempat.

Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemalsuan dokumen hingga menyebabkan adanya kerugian di PT Timah Tbk.
Semestinya pihak tim penyidik Tipikor kerja harus cepat ini kasus udah jalan hampir dua tahun,
Akan tetapi tersangka masih menjalani wajib lapor.

Semestinya jika tidak terbukti dan berkas berkas tidak lengkap pihak penyidik kasus Tipikor ini mengeluarkan surat SP3 pembebasan.
Bukan nya di gantung.

Media konfirmasi kepada pak Arman selaku lawyer salah satu tersangka yang menangani kasus ini.
Mengatakan saya sudah menanyakan kepada tim Tipikor tentang klain saya dijawab masih menunggu hasil inkra kasasi dari Kejagung pak Ali Samsuri cs Tutur nya.(Fitriyadi)