Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam.
Bojonegoro, BeritaTKP.com – Kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Bojonegoro, diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Senin (8/8/2022) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 6 Bojonegoro itu merupakan bantuan tahun anggaran 2020-2021 senilai kurang lebih Rp1,4 miliar. “Untuk sementara disebabkan masih dalam proses penyidikan sehingga kami belum dapat menyampaikan nilai kerugian keuangan negara,” katanya.
Dilain itu, untuk temuan awal dalam proses penyelidikan yang didaptkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro diduga jumlah uang yang dikorupsi sebesar Rp380 juta. Jumlah kerugian negara tersebut nantinya akan disampaikan oleh Tim Audit setelah dilakukan penghitungan. “Temuan yang didapatkan di hasil penyelidikan untuk kerugian negara kurang lebih Rp380 juta. Itu dari pengelolaan tahun anggaran 2020-2021 dari total anggaran Rp1,4 miliar,” jelasnya. (Din/RED)





