
JAKARTA, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Penjaringan telah menetapkan seorang lansia berinisial HA (60) sebagai tersangka lantaran nekat membekar rumah tetangganya yang berada di kawasan Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini, Minggu (7/8/2022).
Menurut Kompol Ratna, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Kompol Ratna menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Usai itu, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Aksi yang dilakukan HA pada Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin itu lantas viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, lansia itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok dengan istrinya.
“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya, istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” kata Kompol Ratna. (RED)





