Oprasi Tumpas Semeru 2017. Panen Pelaku Kejahatan Kriminal

266

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Polres Mojokerto dan polsek jajaran berhasil mengungkap 20 Laporan Polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 27 orang,  bahkan tiga diantaranya merupakan perempuan, penangkapan 27 tersangka tersebut adalah hasil dari Operasi Tumpas Semeru 2017 yang berlangsung mulai tanggal 2 sampai 13 Februari 2017.

“Tidak ada target, pengungkapan sebanyak-banyaknya dan ini sudah memenuhi. Trend terbanyak di Polsek Mojosari karena siklus masyarakat. Barang didapat dari luar kota, mereka tidak dalam satu jaringan. Untuk tersangka yang hamil kita titipkan di Lapas Kelas II B sehingga nantinya melahirkan disana,” ungkap Kasat Polsek Mojosari.

Selama Operasi Tumpas Semeru 2017 digelar, Polres Mojokerto dan polsek jajaran berhasil mengungkap 20 LP dengan 27 orang tersangka , polsek jajaran terbanyak ungkap narkoba yakni Polsek Pungging tiga LP, Trowulan dan Ngoro dua LP.

Sementara, Polsek Mojosari, Bangsal, Sooko, Pacet, Gondang, Trawas, Jatirejo, Dlanggu dan Polsek Mojoanyar, masing-masing satu LP. Sedangkan untuk Polsek Puri dan Kutorejo nihil. Kasat menegaskan, meski tidak ada target pengungkapan namun pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2017 sudah terpenuhi.

Dan dari 3 tersangka yang berjenis kelamin perempuan satu diantaranya telah mengandung delapan bulan, dan ternyata wanita yang sedang hamil tersebut bukan hanya pengedar narkotika melainkan juga memakai barang haram tersebut.

 “Tersangka yang hamil delapan bulan mengaku membeli karena diminta adiknya namun ada indikasi sebagai pengedar sabu dan dari 27 orang tersangka tersebut merupakan pengedar dan pemakai, kami belum menemukan bandar di wilayah hukum kami,” ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.

Dan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu berupa poket kecil, mulai 1 poket sampai dengan 13 poket mulai berat 0,2 gram sampai 13 gram sabu, dan para pengedar sekaligus pengguna ini ditangkap di rumah dan warung mulai dari sedang mengkonsumsi, hendak bertransaksi maupun akan pesta sabu.

Selain itu ada juga barang bukti lainya yakni ganja sebanyak 496,15 gram, sabu sebanyak 18,33 gram, pil double L sebanyak 1.097 butir, enam buah alat hisap, 19 buah handphone, dua buah kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp3.693.000, tiga buah timbangan, satu buah tas slempang, satu buah gunting, satu buah gunting carter, satu bandel plastik klip, satu helm warna hitam, dua buah korek api, dua buah lilin, satu buah bendel dan satu buah cotton bad.

AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto juga menambahkan “Mereka bukan satu jaringan, rata-rata terputus. Kebanyakan mereka tidak mengaku sehingga jaringan terputus, inilah sulitnya pengungkapan bandar besar dan rata-rata barang yang mereka peroleh dari luar kota. Ungkap Operasi Tumpas ini tidak ada kaitannya dengan anggota yang ditangkap di Kediri,”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @wahyu