Sampang, BeritaTKP.com – Sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 4 desa asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur resmi telah dilantik, tak lupa sudah mengambil sumpah di didampingi oleh asisten 1 dalam bidang pemerintahan dan kesra.

Suasana kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah.

Kegiatan pelantikan anggota BPD ini berlangsung di Pandapa, Kecamatan Camplong, Senin (1/8/2022), diantaranya untuk Desa Dharma Tanjung sejumlah 9 orang, Desa Pamolaan sebanyak 7 anggota, Desa Tambaan sebanyak 9 orang dan Desa Batu Karang sebanyak 7 anggota.

Adapun 4 desa yang dimaksud yaitu, Desa Batu Karang, Desa Pamolaan, Desa Tambahan, Desa Dharma Tanjung.

Bupati Sampang Slamet Junaidi melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Malik Ambrullah dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada anggota BPD yang baru diambil sumpah 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat kepada para anggota BPD dari 4 desa yang baru saja di lantik,” kata Ba Malik panggilan akrabnya. 

Ba Malik menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan desa selalu melibatkan dua unsur utama yaitu kepala desa dan BPD sebagai mitra kerja kepala desa. 

“BPD pada esensinya harus berfungsi optimal dalam 4 aspek di antaranya, menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi kinerja kepala desa serta bekerja sama dengan kepala desa dan perangkat desa dalam membangun dan memajukan desa dengan kata lain kurang lebihnya BPD dapat dianalogikan sebagai DPR-nya di tingkat desa,” bebernya.

Ia meminta agar para anggota BPD mempelajari dan menguasai peraturan yang berkaitan dengan penyelengaraan pemerintahan desa terutama Perda Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018 tentang Permusyawaratan Desa.

“Kepada para anggota BPD untuk betul-betul menjadi perwakilan masyarakat di desanya masing-masing dengan cara mengakomodasi dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat dalam bekerja para anggota BPD tidak boleh hanya berorientasi untuk kepentingan dirinya sendiri, golongannya ataupun hanya menjadi lembaga formalitas melainkan harus berpihak kepadatan segenap masyarakat desa karena itu diberikan hak untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkatnya demi memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan,” jelasnya. (Din/RED)