Madiun, BeritaTKP.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kanit Samapta Polsek Dagangan, Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) Arif Nurcahyono bersama Personel Polsek Dagangan, terhadap penjual Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Dagangan, Madiun pada Jumat (29/7/2022) sore berlangsung lancar.
Dalam Operasi pekat kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang menjual miras jenis arak jowo berinisial AWW (56 thn) warga Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Madiun. Pelaku kedapatan menyimpan serta mengedarkan 4,5 liter minuman keras jenis arak jowo yang disembunyikan di rumahnya.
Penjual atau pengedar miras jenis arak jowo (arjo) mengaku menjual arjo dengan kandungan alkohol diatas 20% tanpa ijin dari pejabat berwenang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus pelaku dalam melakukan aksinya ini dengan cara berjualan secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada pelanggan atau orang yang dikenalnya, ia akan terbuka.
“Pelaku mengaku menjual arak jowo untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena tidak memiliki penghasilan tetap,” ujar Kanit Samapta.
Kanit Samapta juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Dagangan untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan serta dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Dagangan. Namun pelaku AWW tidak ditahan karena melakukan Tindak Pidana Ringan. (Din/RED)