Kota Batu, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota Batu akan musnahkan seluruh obat-obatan yang telah kadaluwarsa. Nilai obat-obatan yang kadaluwarsa itu bernilai Rp 500 juta. Diketahu obat kadaluwarsa tersebut merupakan belanja pengadaan Dinas Kesehatan Kota Batu yang dianggarkan pada tahun 2021. Obat kadaluwarsa yang akan dibumihanguskan mayoritas berjenis obat FE, vitami A merah dan biru.

“Obat-obatan ini merupakan program intervensi gizi menekan kasus stunting,” ungkap Kabid Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinkes Kota Batu, dr. Ichang Sarazein, Kamis (28/7/2022) kemarin.

Obat-obatatan yang akan dihanguskan tersebut harusnya diberikan setahun dua kali kepada para pelajar putri tingkat SMP/SMA. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, obat tersebut tak sampai ke tangan para pelajar sebab pembelajaran dilakukan secara daring atau online

Gambar ilustrasi.

Menurut Ichang tidak terpakainya obat FE bukan hanya dialami Kota Batu saja. Melainkan juga seluruh daerah, mengingat pemberian tablet FE merupakan program yang dicanangkan Pemerintah Pusat.

Sisanya, merupakan obat-obatan yang disebarkan kepada lima puskesmas di Kota Batu. Salah satunya adalah obat jenis generik. Obat itu kadaluarsa lantaran kunjungan pasien menurun drastis pada tahun 2021.

“Saat itu kami sudah terlanjur membeli sekaligus untuk persediaan. Cuman pasiennya menurun drastis di puskesmas,” terang Ichang.

Ditambah saat pandemi Covid-19 kala itu, ternyata masyarakat enggan ke puskesmas. Sementara itu obat yang tidak layak konsumsi akan dimusnahkan Dinas Kesehatan Kota Batu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Menurutnya kondisi ini lantaran pandemi Covid-19. Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Batu hanya memusnahkan inat kadaluarsa yang nilainya hanya belasan juta. (Din/RED)