Gresik, BeritaTKP.com – Muhammad Syaiful Afandi (27), warga asal Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti (28), warga Dusun Kanyar, Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mereka adalah para terdakwa terduga edarkan uang palsu lewat jual beli online. Kini mereka dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/7/2022) kemarin.

Tuntutan tersebut dibacakan Maria Sisilia Gracela selaku jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua terdakwa diduga terbukti bersalah karena membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo Manyar – Gresik pada 1 Januari 2022 lalu, pukul 21.30 WIB. ia membeli ponsel online menggunakan uang palsu alias tidak asli.

“Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti,” kata Jaksa Maria Sisilia. 

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. 

“Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan  yang mulia,” kata Sakti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. 

Atas permohonan waktu tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. 

“Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silahkan koordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,” kata Bagus, sambil mengetok palu sidang sebanyak tiga kali. (Din/RED)