SURABAYA: BERITA- TKP. COM – Hiburan- tanah air Indonesia tercinta kembali menjadi sorotan publik yaitu Holywings terkait minuman gratis yang menggunakan nama Muhammad dan Maria, seperti dikutip- dari berita Tribun- Timur yang ditayangkan pada TV streamingnya pada tanggal 28 Juni 2022 yang lalu.SENIN- 25/O7/2O22.

Terkait hal ini, Martin Tokan SH memberikan tanggapannya kalau- kita melihat nama Muhammad dan Maria nama yang sering digunakan kalau mengunakan Nabi Muhammad dan Bunda Maria ini-Jelas Peninstaan Agamanyatuturnya,”Martin

Akan tetapi, yang diperlu kita- ketahui ketika- ada niat Jahat dan Perbuatan dalam konteks pidana Niat Jahat yaitu (mens reas) serta perbuatan yaitu actus reus- serta ada elemen yang sangat penting dalam- menentukan ada tidaknya- tindakanpidana niat jahatnya, dan itupun harus menjadi unsur yang fundamental bagi kita.

Namun, semua dalam menentukan ada- atau  tidaknya menangani tindak pidana?” Martin yang saat ini sedang menangani benyak perkara baik dalam dan luar Negeri ini merasa perkara dan- ini, jangan diabaikan begitu saja- alis harus diproses, bagaiamana menentukan ada ttdaknya niat jahat dalam sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh holywings dimulai dari sebuah perbuatan yang dilakukan- dengan menggunakan minuman beralkohol- dan serta mengatas namakan, Muhammad dan Maria sehingga melahirkan konflik ditengah tengah masyarakat,”Ujarnya Martin lagi.

Lalu kemudian langsung mengadu domba, memecah belah dan menebar kebencian dan berpotensi memicu konflik baik- Agama, Suku, dan Ras, Isu Sara, yang justru kita harus- hindari didalam- masyarakat, oleh sebab itu didalam.

Terterapkan UU. yang pasal 156 KUHP. 1. dipidana- dengan pidana-penjara selama lima tahun, barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan.

  1. Yang pada- pokoknya bersifat permusuhan- penyalah gunaan atau penondaan terhadap suatu agama yang dianut di-indonesia”

Di- dalam pasal 28, ayat 2 UU, ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan invidu dan kelompok masyarkat

tertentu berdasarkan suku, agama dan ras, antargolongan (SARA) srtinya yang saya mau sampaikan disini- semua pasal 156a KUHP,serta pasal 28 ayat 2, UU.ITEsangat jelas.

Peninstaan agamanya yang dilakukan oleh holywings disertai dengan- Dolus (kesengajaan) yaitu ada- asas kesalahan dan 6 orang tersangka ini mereka secara- sadar yang mereka lakukan itu akan melahirkan.

Perpecahan ,suku, ras, dan agama oleh sebab itu, bukan hanya penetapan (6),orang tersangka saja tapi saya minta Bapa Presiden (RI-1)- wakil Presiden (RI-2)-serta bapa Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas secara tegas

Semua kasus- yang seper  kasus ini mulai dari pemilik holywings dan pemegang saham dari pada Holywings, memang ada permintaan maaf dari pengacara kondang yaitu hotman- paris  yang tidak asing lagi namanya baik di-indonseia maupun diluar Negeri.

Tapi, semua ucapan kata permintaan maaf saja, tidak cukup untuk menghentikan perbuatan pidananya, karana ini, bukan DELIK aduan tapi didelik- biasa,”ujarnya.

adapun perbuatan atau pertangung jawaban dan unsurnya sangsi dalam pidana lanjutnya,”Martin.

Harapan Si, Pengacara asal Flores itu, Kapolri segera mengambil langkah PRESISI untuk menuntaskan kasus tersebut, saya minta kepada-  Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas dan bertindak secara tegas jangan sampai- isu sara bisa menghancurkan INDONESIA dan perlu saya sampaikan INDONESIA berdiri diatas PANCASILA- BHINEKA TUNGGAL IKA.tutur Martin- menutup pembicaraannya, Ungkapnya(ERS).