Sumenep, BeritaTKP.com – Pria bernama Sariyadi (29), warga asal Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura, tertangkap polisi di teras depan rumah Asmari, di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumene, Rabu (20/7/2022) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan bermula pada saat Polsek Kangayan Sumenep melaksanakan patroli di sekitar rumah warga yang sedang menggelar acara hiburan ludruk.

Sariyadi (29), pelaku yang melakukan transaksi sabu-sabu.

Masyarakat setempat menginfokan bahwa di sekitar acara ludruk tersebut terdapat pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika berjenis sabu-sabu.

Kemudian, dicurigai seseorang bernama Sariyadi yang diduga telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya orang yang bernama Sariyadi itu dibawa ke teras depan rumahnya Asmari yang tidak jauh dari lokasi hiburan ludruk.

Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan satu poket kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan disaku celananya sebelah kanan bagian belakang.

“Menurut pengakuan tersangka satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebelumnya mendapatkan dari seseorang yang tidak dikenal memakai jaket merah ada jampernya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (21/7/2022).

“Tersangka ditangkap di teras depan rumah Asmari, tepatnya di Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan Sumenep,” lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti beruapa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram dari tangan tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Din/RED)