Kota Batu, BeritaTKP.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Jualianto Eka Putra
(JEP) terkait kekerasan seksual di Sekolah SPI Kota Batu dalam sidang yang direncanakan akan digelar hari ini, ditunda hingga pekan depan.
JPU Edi Sutomo mengungkap bahwa penundaan dilakukan karena adanya penambahan alasan yuridis ke dalam nota tuntutan. Hal ini dilakukan supaya kejaksaan bisa lebih maksimal dalam meyakinkan majelis hakim untuk memvonis JEP.
“Ada banyak tambahan yang perlu cek ulang untuk meyakinkan majelis hakim dalam membacakan tuntutan nanti,” kata Edi Sutomo yang juga Kasi Intel Kejari Kota Batu ini.
Kondang Hotma Sitompul, pengacara atau penasihat hukum JEP di PN Malang.
Dalam sidang, tampak pengacara kondang Hotma Sitompul sebagai penasihat hukum JEP. Ada pula Jeffry Simatupang, yang biasa mendampingi selama persidangan berlangsung. JEP sendiri dihadirkan via teleconference, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB tersebut.
Hotma Sitompul saat ditemui usai persidangan mengatakan tidak keberatan dengan penundaan sidang yang diajukan JPU. Ia juga menanggapi aksi demo yang berlangsung sejak kliennya duduk di kursi pesakitan.
“Saya percaya persidangan tidak akan terpengaruh oleh itu (demo), jangan ada orang yang sudah bilang dia bersalah dia harus dihukum berat, mintalah hukum seadil-adilnya bukan hukum berat,” jelasnya.
“Kita lihat sendiri bahwa berkas yang setinggi ini adalah bila wajar jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai,” tutupnya. (Din/RED)





