Jombang, BeritaTKP.com – Satpol PP Jombang membatalkan penyegelan pabrik pengolahan daging yang tak berizin di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang yang sempat diprotes warga. Alasannya, pihak pabrik sudah menghentikan aktivitas produksi.

”Dalam kesepakatan kemarin, pihak pabrik sudah mau menghentikan produksinya,” ujar Thonsom Pranggono Kepala Satpol PP Jombang (18/7/2022) kemarin.
Dikatakan, setelah muncul gelombang protes warga terkait aktivitas pabrik, pihaknya bersama sejumlah OPD terkait sudah memanggil pihak pabrik (8/7/2022) lalu. Hasilnya, pihak pengusaha mengakui belum memiliki izin lengkap, dan meminta tenggang waktu untuk menyelesaikan atau menghabiskan bahan yang ada dalam pabrik. Dalam perjanjiannya diberi tenggang waktu selama lima hari. ”Jadi kita beri tenggang waktu untuk menghabiskan stoknya. Kemudian mereka akan menghentikan aktiitas produksi dan melanjutkan hingga izin keluar,” ungkapnya.

Pabrik olahan daging ilegal yang tak jadi disegel Satpol PP Jombang.

Karena saat ini sudah tidak ada aktivitas produksi, sehingga pihaknya tidak sampai mengambil tindakan penyegelan. ”Kalau mereka sudah mau menutup atau menghentikan produksi. Apa yang kita tutup,” katanya.

Terkait perizinan pabrik, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah izin sudah keluar atau belum. ”Untuk izinnya kami belum tahu apakah sudah keluar atau belum. Karena kami juga belum mendapat laporan dari DPMPTSP maupun PUPR,” tuturnya.

Wahyu Sutiano selaku warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait aktivitas pabrik, apakah masih beroperasi atau tidak. Hanya saja, saat ini warga sudah tak lagi mencium bau menyengat dari dampak aktivitas pabrik. ”Semenjak ada pertemuan antara pemkab dan pemilik pabrik sudah tidak bau busuk,” terangnya.

Sebelumnya, warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang mengeluhkan aktivitas pabrik pengolahan daging di wilayahnya. Selain belum berizin, warga juga terganggu dampak bau yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik.   

Sebagai tindak lanjut, pemkab memanggil pihak pabrik (8/7/2022) lalu. Bukannya menutup, pemkab memberi toleransi waktu lima hari kepada pihak pabrik untuk menuntaskan sisa produksi. ”Mengenai polemik sudah kita tindaklanjuti. Pemilik pabrik bersedia menutup sampai proses perizinan tuntas,’’ ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo.

Agus memberi tenggang waktu lima hari untuk mengosongkan isi pabrik. Setelah semua barang kosong, tidak boleh lagi operasional baik siang maupun malam. ”Jadi kita sepakati untuk segera mengosongkan dalam waktu lima hari. Setelahnya kita tutup sampai proses izin selesai,’’ tambahnya. Sebelum kembali beroperasi, pabrik juga diminta menyelesaikan semua dokumen perizinan sesuai dengan bidangnya. Termasuk mendirikan IPAL. ”IPAL dan lain-lain harus lengkap dulu,’’ terang dia. (Din/RED)