Lamongan, BeritaTKP.com – Guna mengurangi over kapasitas serta gangguan keamanan dan tata tertib (kamtib), belasan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan harus dipindah ke Lapas IIA Bojonegoro. Plt Kalapas IIB Lamongan, Mahrus menyatakan bahwa layar napi atau pemindahan narapidana merupakan hal biasa yang dilakukan oleh lapas atau Rumah Tahanan (Rutan).
Mengenai alasannya, Mahrus menjelaskan, pemindahan napi ini dilakukan untuk mengurangi kapasitas. Pasalnya, dengan meningkatnya jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), maka semakin bertambah pula resiko gangguan kamtib.
“Narapidana yang dipindah sejumlah 14 orang dengan kasus UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian. Pemindahan napi merupakan hal umum yang sering dilakukan oleh Lapas atau Rutan,” ungkap Mahrus, Minggu (17/7/2022) kemarin.
Pihaknya juga menegaskan, pemindahan napi ini dilakukan dari satu Lapas ke Lapas lain yang memang memiliki tingkat security maksimum. “Memang permasalahan over kapasitas ini sering terjadi di beberapa Lapas. Sehingga pemindahan napi ini adalah salah satunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahrus berharap, dengan adanya pemindahan narapidana ini, situasi di Lapas Lamongan akan lebih kondusif. “Semoga dapat tercipta rasa aman, nyaman, tertib dan situasi yang kondusif di dalam Lapas Lamongan,” harapnya. (Din/RED)






